Pengetahuan Umum Perbankan


Perbankan
Menurut Booklet Perbankan Indonesia (2003), Perbankan adalah segala sesuatu menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Pengertian Bank secara
bertahap mengalami perbaikan semula menurut : 
UU RI No. 14 Tahun 1967 menyatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. 
Sedangkan menurut UUD RI No. 7 Tahun 1992 menyatakan bahwa bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. 
Kemudian diperbaiki lagi oleh UU RI No. 10 Tahun 1998 yang menegaskan bahwa bank adalah yang menghimpun dana dari masyarakat dalm bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
http://www.job-desc.com/
 
Dari tahapan perkembangan pengertian tersebut walaupun agak berbeda-beda rumusannya namun pada dasarnya bahwa bank menunjukan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang : 
(1). Jasa perantara di bidang keuangan dalam bentuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan
kembali pada masyarakat; 
(2). Dan jasa-jasa di bidang lalulintas pembayaran.

Lembaga Keunagan Bank
Kelompok lembaga keuangan bank memang memberikan pelayanan keuangan yang paling lengkap diantara lembaga keuangan yang ada. Kelompok lembaga keuangan bank terdiri dari :

1. Bank Sentral
Tugas bank indonesia sebagai bank sentral antara lain mengatur, menjaga dan memlihara kestabilan nilai tukar rupiah dan mendorong kelancaran produksi dalam negeri. Kemudian bertugas di dewan moneter, mengatur peredaran keuangan negara, mencetak uang kartal, sebagai pemegang kas pemerintah, pembina dan mengawasi dunia perbankan, membidangi keuangan internasional bagi kepentingan negara serta tugas-tugas dan usaha-usaha lainnya.

2. Bank umum ( Konvesional dan Syariah )
Selanjutnya Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank mum juga dikenal dengan nama bank komersial dan dikelompokan kedalam 2 jenis antara lain bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih kuas daripada bank non devisa, antara lain dapat dilaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank keluar negeri. Bank umum juaga terdiri dari dua jenis yaitu :
(1). Bank yang melaksankan kegiatan usahanya secara konvesional dan/atau
(2). Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan
memberikan jasa lalu lintas pembayaran bedasarkan prinsip syariah.